Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Saudara (i) Sekalian, Bila Anda ditimpa Musibah, maka kembalikan semuanya Kepada Allah Swt. انا لله وانا اليه راجعون
dan Bila Anda kena Tilang, jangan mau berdamai dengan polisi. Namun, Alangkah baiknya, kalau kena tilang mending bayar denda saja.dan kenali surat tilang dengan baik, agar tidak mudah dikibuli. hehehe...
Baca dengan baik kisah dibawah ini, semoga bisa menjadi pelajaran buat kita semua dan mengambil manfaat dari kisah ini :)
Kisah Sopir dengan Polisi
Suatu hari, ada seorang sopir yang dihalau oleh pak polisi, dan terjadilah dialog antara si sopir dengan pak polisi:
Saudara (i) Sekalian, Bila Anda ditimpa Musibah, maka kembalikan semuanya Kepada Allah Swt. انا لله وانا اليه راجعون
dan Bila Anda kena Tilang, jangan mau berdamai dengan polisi. Namun, Alangkah baiknya, kalau kena tilang mending bayar denda saja.dan kenali surat tilang dengan baik, agar tidak mudah dikibuli. hehehe...
Baca dengan baik kisah dibawah ini, semoga bisa menjadi pelajaran buat kita semua dan mengambil manfaat dari kisah ini :)
Kisah Sopir dengan Polisi
Suatu hari, ada seorang sopir yang dihalau oleh pak polisi, dan terjadilah dialog antara si sopir dengan pak polisi:
“Selamat
siang pak, bisa minta SIM dan STNKnya?”. Kata polisi.
“Baik
pak”. Sopir angkutan mengeluarkan SIM dan STNKnya.
“Bapak
tahu kesalahannya apa?”. Kata polisi kemudian.
“Ga
pak”. Jawab sopir angkutan.
“Ini,
nomor polisinya tidak seperti seharusnya”. Polisi sambil menunjuk plat nomor
yang memang sudah tidak berstandar.
Polisi
kemudian langsung mengeluarkan jurus saktinya dengan mengeluarkan surat tilang
dan menulis surat tilang dengan sigap.
“Pak
jangan ditilang deh, saya tidak tahu plat aslinya kemana. Kalau ada pasti saya
pasang”. Kata sopir angkutan.
“Sudah
saya tilang saja!”. Nada polisi keras. “Kamu tahu sekarang banyak mobil
curian?”.
“Kok
gitu! Angkutan saya kan bukan curian, ini ada STNKnya”. Sopir angkutan ikut
bernada keras.
“Kamu
ini di bilangin kok ngotot”. Polisi lebih tegas.
Polisi
menyobek form surat tilang warna merah.
“Maaf
pak saya tidak mau form surat tilang warna merah, saya maunya form surat tilang
warna biru”. Kata sopir angkutan.
“Form
surat tilang warna biru sudah tidak berlaku mulai seminggu ini”. Kata polisi.
“Sejak
kapan pak form warna biru sudah tidak berlaku?”. Sopir angkutan menegaskan
pertanyaannya.
“Inikan
dalam rangka operasi. Kamu tidak boleh minta form surat tilang warna biru. Dulu
mungkin kamu bisa minta form surat tilang warna biru tapi sekarang tidak bisa.
Jika kamu tidak mau, kamu ngomong sama komandan saya”. Kata polisi.
“Baik
pak, kita menghadap komandan bapak sekalian”. Sopir angkutan seolah nantang
polisi.
Dalam
hati polisi “Berani bener nih sopir angkutan”.
Sejenak
kemudian.
“Heh,
kamu jangan melawan polisi. Kamu bisa diperkarakan”. Polisi setengah bingung.
“Siapa
yang melawan pak, saya cuma minta form surat tilang warna biru”. Kata sopir
angkutan. “Bapakkan yang tidak mau kasih”. Kata sopir angkutan kemudian.
“Kamu
jangan macam - macam, kamu bisa saya kenakan pasal melawan petugas!”. Polisi
menakuti sopir angkutan.
“Saya
tidak melawan!?”. Kata sopir angkutan. “Kenapa bapak bilang form surat tilang
warna biru tidak berlaku? Sekarang gini saja pak, kalau bapak keberatan
menghadap bersama kepada komandan bapak, saya foto bapak saja ya? Biar saya
menghadap komandan bapak sendiri dan menunjukkan foto bapak”. Sopir angkutan
mengambil handphone dari saku celananya.
“Wah
hebat benar sopir angkutan ini”. Kata ku dalam hati. heheh :)
Polisi
menghindari jebretan sopir angkutan yang mengambil gambar polisi tersebut dan
seolah polisi mau lari meninggalkan tempat.
Salah
satu rekan polisi mendekati polisi yang menilang sopir angkutan dan sopir
angkutan.
“Ada
apa ini?”. Kata polisi yang mendekat.
“Bapak
itu tidak mau kasih form surat tilang warna biru”. Kata sopir angkutan sembari
menunjuk polisi yang menilangnya.
“Ini
saya kasih form surat tilang warna biru”. Polisi yang menilang kesal.
Lalu
polisi yang menilang menulis nominal denda Rp 30.600;
“Ini
kamu transfer ke BRI, setelah itu kamu kesini ambil SIM, saya tunggu”. Kata
polisi yang menilang.
“Yes,
gitu dong kalau gini dari tadikan enak”. Kata sopir angkutan.
Kemudian
sopir ankutan kembali ke dalam angkutan dan menjalankan angkutannya.
“para
penumpang, kita ke bank BRI sebentar ya, saya mau transfer denda tilang dulu”.
Kata sopir angkutan pada para penumpang.
“Iya
pak”. Penumpang mempersilahkan.
Tidak
lama kemudian sopir angkutan kembali ke angkutan, sopir angkutan sangat senang.
“Saya
senang, meskipun saya ditilang saya juga bisa memberi pelajaran pada polisi”.
Sopir angkutan tersenyum. “Untung saya paham macam - macam surat tilang”.
“Kita
berhak meminta form surat tilang warna biru dan tidak perlu menunggu waktu dua
minggu untuk sidang. jangan pernah pikir MINTA DAMAI, lebih baik kita bayar
mahal ke negara dari pada ke oknum”. Tambah sopir angkutan.
Dari
obrolan dengan sopir angkutan tersebut dapat disimpulkan:
SLIP
MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri
secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Itupun dipengadilan nantinya
masih banyak calo, antrian panjang dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan
liar berupa pembengkakan nilai tilang. Kalau tidak ikut sidang dokumen
dititipkan dikejaksaaan setempat, dikejaksaanpun bayak oknum kejaksaan yang
melakukan pungutan liar dengan pembengkakan nilai.
SLIP
BIRU, berarti kita mengakui kesalan kita dan bersedia membayar denda dengan
cara mentransfer melalu ATM ke nomor tertentu (kalau tidak salah nomor rekening
bank BUMN). Setelah itu kita bawa tanda bukti transferan kepolsek terdekat
dimana kita ditilang untuk mengambil SIM atau STNK.
Denda
yang tercantum dalam KUHP jalan raya tidak melebihi Rp 50.000; dan dendanya
sepenuhnya resmi masuk ke kas negara.
Semoga Bermanfaat
Wallahul Haadi Ilas Shiratil Mustaqim